Beranda | Hadits
Musnad Imam Ahmad
No: -


Musnad Imam Ahmad No. 2089
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَبِيعَةَ حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ مَنْصُورٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ابْنِ الْمُلَاعَنَةِ أَنْ لَا يُدْعَى لِأَبٍ وَمَنْ رَمَاهَا أَوْ رَمَى وَلَدَهَا فَإِنَّهُ يُجْلَدُ الْحَدَّ وَقَضَى أَنْ لَا قُوتَ لَهَا وَلَا سُكْنَى مِنْ أَجْلِ أَنَّهُمَا يَتَفَرَّقَانِ مِنْ غَيْرِ طَلَاقٍ وَلَا مُتَوَفًّى عَنْهَا

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rabi'ah] telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Manshur] dari [Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas], ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan tentang anak dari orang yang saling melakukan li'an (menuduh isteri berzina), bahwa ia tidak dinasabkan kepada ayahnya, dan barangsiapa yang menuduhnya (yakni si wanita) atau menuduh anaknya, maka si penuduh itu dihukum cambuk. Dan beliau pun memutuskan bahwa ia (si wanita) tidak berhak mendapat makan dan tidak pula tempat tinggal, karena keduanya berpisah bukan karena talak dan bukan karena ditinggal mati."


      1   ...   2086   2087   2088   2089   2090   2091   2092   ...   26363